PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU
Prof. Dr. Slameto, M.Pd
FKIP UKSW
Salatiga
Tujuan Pendidikan Nasional
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya. Udanng-undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru
sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru
dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber daya
manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di
forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering dituding
sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas
pendidikan nampak dalam hal:
- kemampuan
siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal,
- kurang
sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup
yang dimiliki oleh setiap siswa,
- rendahnya
kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini disebabkan adanya
keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan
pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan standar untuk
mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan
kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu solusinya adalah
pengembangan profesionalitas guru.
Guru
Profesional
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata
“profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental,
bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis.
Profesionalisme berasal dari kata
bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para
anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan
atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung
makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan
praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan
dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Dari sudut penghampiran sosiologi,
Vollmer & Mills mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok
pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan
atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status
pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi
secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan
oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan
kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan
sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Djojonegoro
(1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh
tiga faktor penting.
- Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program
pendidikan keahlian atau spesialisasi
- Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan
keahlian khusus yang dikuasai)
- Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian
khusus yang dimilikinya.
Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat
perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai
pihak yang membutuhkan jasa guru secara profesional, dengan memberikan
penghargaan finansial dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi
guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa
prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru
dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui
program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau
masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang
dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan
guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi
guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi adalah seperti
berikut ini.
- Melibatkan
kegiatan intelektual.
- Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
- Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian jelas
bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai
kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena
pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan
formal yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi
persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah
tempatnya bekerja.
Kompetensi
dan Standar Kompetensi Guru
Dari pengertian-pengertian
mengenai profesi guru di atas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru
adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian
khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara
efektif dan efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara
prima dalam arti efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah
profesi. Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru
memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
- Knowledge criteria, yakni kemampuan
intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi
pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan
tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
- Performance criteria, adalah kemampuan guru
yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku, yang meliputi
keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran,
bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan
mengajar atau perencanaan mengajar.
- Product criteria, yakni kemampuan guru
dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses
belajar-mengajar.
Kompetensi yang harus
dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
- Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran
yang diajarkannya
- Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca
jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan
kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
- Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan
belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
- Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu
segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh
pengetahuan.
- Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di
depan siswa.
- Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap
bertanggung jawab.
- Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin,
ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
- Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara
cermat.
- Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
- Guru harus berfungsi
secara efektif sebagai pengambil keputusan.
- Guru harus secara konstan
meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
- Guru secara nyata menaruh
perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
- Guru harus optimis
terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan
konstruktif.
- Guru memperlihatkan
percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
- Guru harus terampil dan
adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
- Guru harus memperlihatkan
perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam
- Guru harus terampil
bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara
hubungan baik sesuai etika profesional.
- Guru memperlihatkan minat
dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
- Guru sebaiknya mempunyai
humor yang sehat.
- Guru harus mampu mengenali
secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
- Guru harus berusaha
melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
- Guru hendaknya dapat
dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan betindak; spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dimiliki seseorang serta penerapan-nya
di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap
profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang
dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati
bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap
bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai
jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara
profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak
yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai
bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi
guru adalah sebagai: acuan
pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk
melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar kompetensi
guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang
terstruktur dan sistematis.