:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::
Tampilkan postingan dengan label serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Kenaikan Gaji PNS 2013

Pemerintah akhirnya menerbitka  dasar hukum tentang kenaikan gaji yang baru bagi PNS tahun 2013. Pemerintah (Presiden RI) pada tanggal 11 April 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Seperti perubahan terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 sebelumnya, PP Nomor 22 Tahun 2013 berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. PP tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dirjen Perbendaharaan sebagai dasar pengajuan gaji PNS kepada KPPN. Karena pengajuan gaji bulan Juni selambat-lambatnya diterima oleh KPPN tanggal 15 Mei 2013
Berikut salinan PP Nomor 22 Tahun 2013

»»  baca selengkapnya...

Sabtu, 28 Januari 2012

Wazzub Family

WAZZUB, yang diproyeksikan sebagai salah satu mesin pencarian (seperti : google, Ask, Yahoo) menjanjikan membayar dengan dolar kepada setiap membernya yang terdaftar sebagai member WAZZUB sebelum peluncurannya tanggal 9 April 2012.
Anda penasaran, dan tertarik untuk bergabung, GRATIS. Cobalah bergabung di http://signup.wazzub.info/?lrRef=2feb8
Ingat, Setelah registrasi, jangan lupa mengaktivasi link verifikasi yang dikirim Wazzub melalui email anda. Selamat mencoba semoga WAZZUB tak ingkar janji berbagi keuntungan dengan Anda.
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 23 Desember 2011

Alternatif Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru

Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
A.      Pendidikan dan pelatihan
  1. In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
  2. Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksana­kan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
  3. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi, pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau manajemen kelas.
  4. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di provinsi.
  5. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
  6. Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
  7. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
  8. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
B.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
  1. Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
  2. Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
  3. Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
  4. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
  5. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
  6. Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
  7. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Dalam pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
  1. Memberikan peluang yang lebih banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis; pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa, dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkat­kan tanggung jawab mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan dukkungn teknologi.
  2. Memberi lebih banyak waktu agar guru  mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi, merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan meng­integrasikan mereka ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
  3. Pengembangan profesi yang lebih  mengutamakan perbaikan kerja melalui peneli­tian untuk menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif,  memusatkan kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
  4. Menyediakan Pembina yang professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional diri mereka sendiri.
  5. Melasakanan kegiatan refleksi, sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang berkembang efektif maka tingkat  kepercayaan guru pada diri mereka sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat ditumbuhkan.
  6. Mengintegrasikan guru dalam jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
  7. Memantau apa yang guru lain lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para pemegang kebijakan pendidikan.

»»  baca selengkapnya...

Kamis, 08 Desember 2011

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu selanjutnya disebut KKKS Kecamatan Karangjambu.
2)    Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Karangjambu didirikan di Karangjambu pada tanggal 8 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)    KKKS Kecamatan Karangjambu berkedudukan di SD Inti SD Negeri 1 Karangjambu sebagai Sanggar KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Kecamatan Karangjambu bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3

KKKS Kecamatan Karangjambu bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum KKKS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal KKKS.
e.     Penyusunan website KKKS.
f.     Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
1)    Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15
1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGJAMBU
KABUPATEN PURBALINGGA
PROVINSI JAWA TENGAH

 
BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Penasehat yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Pengarah yaitu Pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu
3)    Ketua
4)    Wakil Ketua
5)    Sekretaris
6)    Bendahara
7)    Ketua Bidang
8)    Anggota

Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Wakil Sekretaris
5)    Satu orang Bendahara
6)    Satu orang Wakil Bendahara
7)    3 orang Ketua Bidang.

Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota KKKS Kecamatan Karangjambu adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dokumen selengkapnya dapat diddownload dengan mengklik gambar stempel di bawah ini.



»»  baca selengkapnya...

Rabu, 07 Desember 2011

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c) Penunjang. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Jenis kegiatan
1
Pengembangan Diri
a)     mengikuti diklat fungsional
b)  melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)  membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)     membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)   menemukan teknologi tetap guna
b)   menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Sedangkan jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut :

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)

(*    bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.


 Buku Pedoman Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan Aangka Kreditnya selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini.



»»  baca selengkapnya...