:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2015

Aplikasi PK Guru

Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Pengertian PK Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah / madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Fungsi PK Guru
Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Ruang Lingkup  PK Guru
PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah / madrasah, wakil kepala sekolah / madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Manfaat PK Guru
Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah / madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur - unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Prinsip-prinsip PK Guru
Prinsip - prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.     Berdasarkan ketentuan
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.     Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari - hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan / atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah.
3.     Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.     Dilaksanakan secara konsisten
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal - hal berikut.
a)      Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari - hari.
b)      Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)      Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)      Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)      Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)      Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa mengabaikan prinsip - prinsip lainnya.
g)      Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)      Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)       Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)       Rahasia
Hasil PK Guru hanya bisa diketahui oleh pihak - pihak terkait yang berkepentingan.

Aplikasi PK Guru selengkapnya dapat diunduh di sini
»»  baca selengkapnya...

Sabtu, 24 November 2012

Kisi-kisi UN 2013

Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013 sudah di ambang pintu. Segala upaya semakin giat dilakukan untuk menyongsong kehadirannya. Semua demi sukses UN dapat diraih. Tak hanya sukses dalam penyelenggaraan tetapi sukses hasil juga menjadi dambaan.
Masih ada sedikit waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam UN. Ada baiknya kita memahami kisi-kisi UN untuk mempertajam kompetensi yang diujikan dalam UN.
Berikut adalah kisi-kisi UN tahun 2013 yang dapat diunduh :

SK BSNP ttg Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2012/2013

Kisi-Kisi SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2012/2013

Kisi-Kisi SMP, SMA/SMK, PLB Tahun Pelajaran 2012/2013
»»  baca selengkapnya...

Senin, 15 Oktober 2012

Supervisi Akademik

On the Job Learning Supervisi akademik



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial. Teknik pelaksanaan permen diknas tersebut dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Amanat utama dari Permen Diknas No. 28/2010 ini terdiri dari 6 hal, yaitu:
1.       Penyiapan Calon Kepala sekolah/Madrasah. Sertifikasi kepala sekolah ini dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan dengan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas.
2.       Proses Pengangkatan Kepala Sekolah.
3.       Masa Tugas.
4.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) atau sering disebut continuing professional development (CPD).
5.       Penilaian kinerja kepala sekolah atau sering disebut performance appraisal (PA).
6.       Mutasi dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Selanjutnya, Pasal 11 Permendiknas No. 28/2010 menyatakan bahwa:
(1)   Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
 (2)   Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
 (3)     Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Sejak awal tahun 2011 sampai saat ini Pusbang Tendik dengan bantuan MCPM-AIBEP-AusAID dan AEPI-SSQ AusAID telah berhasil menulis, menguji coba terbatas, dan menggandakan 7 (tujuh) Bahan Pembelajaran Utama (BPU) untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tingkat 1 Kepala Sekolah. Salah satu dari tujuh BPU untuk PKB Tingkat 1 Kepala Sekolah adalah Supervisi akademik
Untuk meningkatkan kompetensi supervisi kepala sekolah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah melakukan Uji Coba Piloting PKB Tingkat 1 Kepala Sekolah BPU Supervisi melalui In Service Learning I. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan On The Job Learning yang dilaksanakan di SD Negeri 2 Purbasari selama 3 (tiga) bulan yang dirangkai dengan kegiatan In Service Learning 2 (in – on – in). Output dari kegiatan ini adalah terwujudnya kepala sekolah yang memiliki kemampuan membuat perencanaan, melaksanakan, analisis, dan melakukan tindak lanjut supervisi akademik, sehingga bermuara pada peningkatan mutu sekolah.
Contoh Laporan OJL Supervisi Akademik dapat diunduh di bawah ini 

Presentasi Inung Sulasih
Laporan OJL Inung Sulasih 


»»  baca selengkapnya...