:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Kamis, 15 Desember 2011

Penilaian Publikasi Ilmiah


Penilaian Publikasi Ilmiah pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.  
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a)  sajian abstrak/ringkasan
b)  paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c)  penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit  
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
1)  Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2)  Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.

No
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Angka Kredit
1
Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
0,2
2
Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
0,2


Untuk memahami penilaian kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan angka kreditnya, buku pedoman peniaian PKB selengkapnya dapat diunduh disini.

»»  baca selengkapnya...

Jumat, 09 Desember 2011

Penilaian PKB

Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidangbidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guruguru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guruguru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKBnya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut. Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibuat pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.

 Untuk mengetahui penilaian terhadap kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), buku pedoman peniaian PKB selengkapnya dapat diunduh disini dengan mengklik logo di bawah ini.



»»  baca selengkapnya...

Kamis, 08 Desember 2011

Inilah Bekal yang Perlu Disiapkan Guru Saat Masuk Kelas

 REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL--Generasi baru Indonesia menghadapi tantangan yang berat. Tantangan itu berasal dari peradaban yang kental dengan nuansa serba instan dan konsumtif.
Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangsel, Komaruddin Hidayat, menuturkan generasi baru Indonesia berada di persimpangan arus antara kreatif dan konsumtif. Belum lagi, perkembangan teknologi telah melahirkan dunia terkoneksi dengan cepat. Dunia itu diisi oleh generasi yang disebut generasi connected.
"Sebabnya, guru perlu mendampingi anak didik untuk membangun sebuah kultur sekolah dan keluarga guna membentengi mereka.. Tengok saja, pengajar semakin banyak tapi krimininalitas tinggi. Itu karena, guru gagal mencetak kedua kultur itu," kata dia saat menjadi keynote speaker dalam acara training  "Guru Kreatif Pendidikan Berkualitas LPI Dompet Dhuafa" di Wisma Syahida, Kampus II UIN, Kamis (8/12).
Untuk itu, kata Komaruddin, dalam mendampingi anak didiknya, guru perlu membekali diri dengan hal-hal seperti, pertama, guru harus kuasai materi ajar. Murid tahu, mana guru yang pas-pasan. Kalau sudah begitu tidak akan mendapat hormat dari murid. "Maka tepat kiranya perumpaan guru yang berhenti berlajar maka harus berhenti mengajar," ujarnya.
Selain itu, kata Komaruddin, guru jangan kering dalam membangun hubungan anak didik. Guru harus membangun hubungan emosional. Rasa emosional itu akan menggerakan anak untuk menjadi murid yang berprestasi.
Kedua, guru masuk ke kelas membawa vibrasi optimisme kepada anak-anak. Jadi, Anda jangan cerita masalah pribadi. Anak itu harus didorong untuk optimis. Kalau anak-anak diracuni sikap pesimis, maka akan melahirkan generasi pesimis. "Masa kemerdekaan tantangan begitu berat, tapi guru masa itu menanamkan optimisme, hasilnya lahir generasi pekerja keras," kata dia.
Ketiga, saat menuju kelas, guru harus membawa cinta. Kalau anda menjadi guru karena uang, anda tidak akan menjadi seorang yang kaya raya, kasihan muridnya. Kalau anda memandang profesi guru sebagai takdir hidup, lahan amal, sumber penghidupan, maka hasilnya luar biasa. "Anda mau jadi anggota DPR yang kaya tapi dicaci maki masyarakat setiap hari. Tentu tidak bukan, tentu saja anda harus mencintai profesi anda yang begitu mulia," katanya.
Acara training “Guru Kreatif Pendidikan Berkualitas” diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Insani Dompet Dhuafa (LPI DD) secara gratis kepada 500 guru honorer se-Jabodetabek. Kegiatan ini adalah yang keempat kali sejak digelar pada 2008.

»»  baca selengkapnya...

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu selanjutnya disebut KKKS Kecamatan Karangjambu.
2)    Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Karangjambu didirikan di Karangjambu pada tanggal 8 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)    KKKS Kecamatan Karangjambu berkedudukan di SD Inti SD Negeri 1 Karangjambu sebagai Sanggar KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Kecamatan Karangjambu bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3

KKKS Kecamatan Karangjambu bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum KKKS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal KKKS.
e.     Penyusunan website KKKS.
f.     Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
1)    Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15
1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGJAMBU
KABUPATEN PURBALINGGA
PROVINSI JAWA TENGAH

 
BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Penasehat yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Pengarah yaitu Pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu
3)    Ketua
4)    Wakil Ketua
5)    Sekretaris
6)    Bendahara
7)    Ketua Bidang
8)    Anggota

Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Wakil Sekretaris
5)    Satu orang Bendahara
6)    Satu orang Wakil Bendahara
7)    3 orang Ketua Bidang.

Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota KKKS Kecamatan Karangjambu adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dokumen selengkapnya dapat diddownload dengan mengklik gambar stempel di bawah ini.



»»  baca selengkapnya...

Rabu, 07 Desember 2011

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c) Penunjang. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Jenis kegiatan
1
Pengembangan Diri
a)     mengikuti diklat fungsional
b)  melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)  membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)     membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)   menemukan teknologi tetap guna
b)   menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Sedangkan jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut :

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)

(*    bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.


 Buku Pedoman Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan Aangka Kreditnya selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini.



»»  baca selengkapnya...

Senin, 05 Desember 2011

Penilaian Kinerja Guru


Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Pengertian PK Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Fungsi PK Guru
Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Ruang Lingkup  PK Guru
PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Manfaat PK Guru
Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsurunsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Prinsip-prinsip PK Guru
Prinsipprinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.    Berdasarkan ketentuan
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.    Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya seharihari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.    Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.    Dilaksanakan secara konsisten
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan halhal berikut.
a)     Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas seharihari.
b)     Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)     Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)     Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)     Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)     Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsipprinsip lainnya.
g)     Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)     Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)      Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)      Rahasia
Hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihakpihak terkait yang berkepentingan.

Buku Pedoman pelaksanaan PK Guru selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini.





»»  baca selengkapnya...