Akhirnya "angin surga" bagi tenaga honorer yang masuk dalam Katagori 1 (K1) dan Katagori 2 (K2) datang juga. PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 16 Mei 2012.
Tenaga honorer yang tertinggal baik kategori 1 (K1) maupun 2 (K2) mulai bisa
tersenyum dan bernapas lega. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat sebagai CPNS
tahun 2012 ini juga. Sedangkan bagi honorer K2 harus melalui tahapan seleksi tertulis dengan sesama K2, bagi yang lolos seleksi dapat diangkat sebagai CPNS secara bertahab mulai tahun 2013 sampai 2014.
Salinan PP Nomor 56 Tahun 2012 selengkapnya dapat di-download di sini (MediaFire) atau diunduh di sini (ziddu)
(Sumber : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&task=detail&id=3703&catid=3&tahun=2012&catname=PP)