:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Kamis, 07 Mei 2015

Aplikasi PK Guru

Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional , karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Pengertian PK Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah / madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Fungsi PK Guru
Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Ruang Lingkup  PK Guru
PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah / madrasah, wakil kepala sekolah / madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Manfaat PK Guru
Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah / madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur - unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Prinsip-prinsip PK Guru
Prinsip - prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1.     Berdasarkan ketentuan
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.     Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari - hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan / atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah.
3.     Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.     Dilaksanakan secara konsisten
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal - hal berikut.
a)      Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari - hari.
b)      Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)      Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)      Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)      Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)      Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa mengabaikan prinsip - prinsip lainnya.
g)      Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)      Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)       Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)       Rahasia
Hasil PK Guru hanya bisa diketahui oleh pihak - pihak terkait yang berkepentingan.

Aplikasi PK Guru selengkapnya dapat diunduh di sini
»»  baca selengkapnya...

Rabu, 15 Mei 2013

UKA 2013

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 5 Juni 2013, bagi guru yang telah terdaftar dalam AP2SG dan memenuhi persyaratan supaya mempersiapkan diri.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online secara nasional direncanakan pada tanggal 30 Mei sampai 5 Juni 2013. UKG dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk. Jadwal dan tempat pelaksanaan masing-masing peserta UKA 2013 dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ dengan memasukkan NUPTK pada kotak pencarian NUPTK kemudian tekan tombol enter pada keyboard
Untuk menyongsong UKG ada baiknya sejak dini para guru mempersiapkan diri dengan memahami kisi-kisi UKG dan berlatih soal-soal latihan, berikut ini soal-soal latihan yang barangkali bisa digunakan sebagai bahan belajar :
  1. Contoh soal UKA 2013 Guru Kelas SD 
  2. Soal Latihan UKG (flash) 
  3. Soal-soal latihan
 Kisi-kisi UKA
  1. Kisi-kisi UKA Guru Kelas SD
  2. Kisi-kisi UKA Guru Kelas TK
  3. Kisi-kisi UKA Penjas SD
»»  baca selengkapnya...

Selasa, 30 April 2013

Kenaikan Gaji PNS 2013

Pemerintah akhirnya menerbitka  dasar hukum tentang kenaikan gaji yang baru bagi PNS tahun 2013. Pemerintah (Presiden RI) pada tanggal 11 April 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Seperti perubahan terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 sebelumnya, PP Nomor 22 Tahun 2013 berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. PP tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dirjen Perbendaharaan sebagai dasar pengajuan gaji PNS kepada KPPN. Karena pengajuan gaji bulan Juni selambat-lambatnya diterima oleh KPPN tanggal 15 Mei 2013
Berikut salinan PP Nomor 22 Tahun 2013

»»  baca selengkapnya...

Selasa, 19 Maret 2013

Contoh Soal UKA 2013

Berdasarkan Surat Kepala Lembaga penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah Nomor : 203/J30/LL/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013, bagi guru yang telah terdaftar dalam AP2SG dan memenuhi persyaratan supaya mempersiapkan diri.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online secara nasional direncanakan pada tanggal 2 - 12 April 2013. UKG dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk.
Untuk menyongsong UKG ada baiknya sejak dini para guru mempersiapkan diri dengan memahami kisi-kisi UKG dan berlatih soal-soal latihan, berikut ini soal-soal latihan yang barangkali bisa digunakan sebagai bahan belajar :
  1. Contoh soal paedagogik 1
  2. Contoh soal paedagogik 2
  3. Contoh soal paedagogik 3
  4. Contoh soal pengembangan profesi
  5. Kepribadian
  6. Undang-undang  
  7. Soal Latihan UKG (flash)
 Kisi-kisi UKA

Selamat mengikuti UKA 2013, SEMOGA SUKSES
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 08 Februari 2013

Pedoman Sergur 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Buku tersebut adalah :
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2013
Pastikan nama anda terdaftar sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Bakal calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan masing-masing kabupaten/kota selengkapnya dapat dilihat pada Informasi Sertifikasi Guru 2013. Setelah nama anda masuk dalam daftar bakal calon peserta sertifikasi, persiapkan diri anda untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sebagai bahan belajar, ada baiknya anda mengunduh/download dan membaca kisi-kisi UKA.
»»  baca selengkapnya...

Peserta Sergur 2013

Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2013 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan tersebut menggunakan data guru yang terdapat dalam database NUPTK sebagai pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
NUPTK yang menjadi pangkal sumber utama calon peserta sertifikasi guru harus segera dilakukan proses pembaruan atau perbaikan data secara onlinne untuk mendapatkan data guru yang terbaru. Data calon peserta sertifikasi guru 2013 diperbaiki melalui aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) secara online. Kewenangan pembaruan data tersebut ada pada operator kabupaten/kota.
Untuk memastikan nama anda terdaftar dalam bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2013, silakan dilihat dalam Informasi Sertifikasi Guru 2013, kemudian klik tab Kriteria. Pilih Provinsi dan Kabupaten tempat anda bertugas. Selanjutnya klik Tampilkan. Setelah tercatat dalam bakal calon peserta sertifikasi guru, persiapkan diri anda untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) Guru Kelas dan Guru Penjas. Semoga berhasil..........
»»  baca selengkapnya...

Kamis, 07 Februari 2013

Batas Lulus CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya nomor 241 tahun 2012 menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan uji kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2012.
Nilai ambang batas (passing grade) penentuan kelulusan uji kompetensi dasar adalah nilai minimal yang harus diperoleh setiap peserta uji kompetensi dasar dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Peserta seleksi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal atau lebih dari ambang batas yang telah ditentukan untuk masing-masing tingkat pendidikannya.
Tujuan dari penentuan nilai ambang batas tersebut adalah untuk menjamin dimilikinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani sesuai dengan tuntutan perannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 01 Februari 2013

Seleksi Tenaga Honorer Katagori II

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menyusun Rencana Kegiatan (Time Table) Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Katagori II (K.II) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014. Bagi tenaga honorer yang masuk dalam daftar tenaga honorer katagori ii (K.II) perlu mempersiapkan diri agar bisa lulus ujian tertulis.
Tahapan Seleksi Tenaga Honorer Katagori II (K.II) pada tahun 2013 ini dimulai dari penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik)selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) pada bulan Februari 2013. BulanApril 2013 MenPAN&RB menetapkan nominatif Tenaga Honorer Katagori II yang tidak bermasalah setelah melalui uji publik.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang dilaksanakan sekitar bulan Juli 2013. Pengumuman hasil ujian tertulis dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2013. Sedangkan penetapan SK CPNS dilaksanakan pada Januari 2014.

sumber : http://www.menpan.go.id/component/phocadownload/category/46-kedeputian-sdm-aparatur
»»  baca selengkapnya...

Senin, 07 Januari 2013

Membuka Flash Disc yang dihidden

Bekerja dengan data, sering kali kita mengalami gangguan yang diakibatkan seringnya tancap-cabut flash disc gonta-ganti komputer. Data yang kita simpan tak bisa dibuka. Semula kita beranggapan data kita hilang, namun ternyata hanya disembunyikan (hiden) oleh antivirus karena diduga sebagai virus.
Cara mengembalikan data kita dapat dilakukan sebagai berikut :
1. buka tombol start
2. ketik "cmd" pada kotak yang bertuliskan "search programs and files" kemudian tekan "enter"

3. ketik lokasi flash disc kita berada (misalnya di partisi e / f / g, sesuai lokasi di komputer kita)
4. misalnya flash disc kita di partisi D, maka ketik "D:" setelah "C:users\....>G:" kemudian tekan "enter"
5. untuk memunculkan folder yang dihiden di flash disc kita ketiklah "G:\dir/ah" kemudian tekan "enter"
6. setelah muncul seluruh folder yang dihiden antivirus, selanjurnya untuk memulihkan folder tersebut ketikkan perintah berikut untuk masing-masing folder "G:\>attrib -h -s -a -r namafolder" kemudian tekan "enter"
7. lakukan langkah seperti no. 6 sampai seluruh folder terlihat kembali

SELAMAT MENCOBA

»»  baca selengkapnya...

Rabu, 12 Desember 2012

Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah

Uji Kompetensi online untuk Kepala Sekolah akan dimulai secara serentak pada bulan Desember 2012. Seperti dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Uji Kompetensi Kepala Sekolah bertujuan untuk memetakan tingkat kompetensi Kepala Sekolah masing-masing jenjang secara berurutan mulai dari jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK. Durasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah sama dengan Uji Kompetensi Guru.
Kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Kepala Sekolah meliputi 5 dimensi kompetensi, yaitu :
  1. Manajerial (9 kompetensi)
  2. Usaha Pengembangan Sekolah (7 kompetensi)
  3. Kepemimpinan Pembelajaran (5 kompetensi)
  4. Kewirausahaan (5 kompetensi)
  5. Supervisi (3 kompetensi)
Bagi rekan Kepala Sekolah yang ingin mempersiapkan diri dalam Uji Kompetensi Kepala Sekolah, berikut ini contoh soal latihan Uji Kompetensi Kepala Sekolah yang dapat diunduh Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2012 di sini

sumber : http://ktspsmartsystem.blogspot.com/
»»  baca selengkapnya...