Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya nomor 241 tahun 2012 menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan uji kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2012.
Nilai ambang batas (passing grade) penentuan kelulusan uji kompetensi dasar adalah nilai minimal yang harus diperoleh setiap peserta uji kompetensi dasar dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Peserta seleksi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal atau lebih dari ambang batas yang telah ditentukan untuk masing-masing tingkat pendidikannya.
Tujuan dari penentuan nilai ambang batas tersebut adalah untuk menjamin dimilikinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani sesuai dengan tuntutan perannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar