:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Senin, 15 Oktober 2012

Supervisi Akademik

On the Job Learning Supervisi akademik



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial. Teknik pelaksanaan permen diknas tersebut dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Amanat utama dari Permen Diknas No. 28/2010 ini terdiri dari 6 hal, yaitu:
1.       Penyiapan Calon Kepala sekolah/Madrasah. Sertifikasi kepala sekolah ini dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru, rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan dengan proses perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas.
2.       Proses Pengangkatan Kepala Sekolah.
3.       Masa Tugas.
4.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) atau sering disebut continuing professional development (CPD).
5.       Penilaian kinerja kepala sekolah atau sering disebut performance appraisal (PA).
6.       Mutasi dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Selanjutnya, Pasal 11 Permendiknas No. 28/2010 menyatakan bahwa:
(1)   Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
 (2)   Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
 (3)     Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Sejak awal tahun 2011 sampai saat ini Pusbang Tendik dengan bantuan MCPM-AIBEP-AusAID dan AEPI-SSQ AusAID telah berhasil menulis, menguji coba terbatas, dan menggandakan 7 (tujuh) Bahan Pembelajaran Utama (BPU) untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tingkat 1 Kepala Sekolah. Salah satu dari tujuh BPU untuk PKB Tingkat 1 Kepala Sekolah adalah Supervisi akademik
Untuk meningkatkan kompetensi supervisi kepala sekolah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah melakukan Uji Coba Piloting PKB Tingkat 1 Kepala Sekolah BPU Supervisi melalui In Service Learning I. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan On The Job Learning yang dilaksanakan di SD Negeri 2 Purbasari selama 3 (tiga) bulan yang dirangkai dengan kegiatan In Service Learning 2 (in – on – in). Output dari kegiatan ini adalah terwujudnya kepala sekolah yang memiliki kemampuan membuat perencanaan, melaksanakan, analisis, dan melakukan tindak lanjut supervisi akademik, sehingga bermuara pada peningkatan mutu sekolah.
Contoh Laporan OJL Supervisi Akademik dapat diunduh di bawah ini 

Presentasi Inung Sulasih
Laporan OJL Inung Sulasih 


Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar