Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan ada 5 (lima) dimensi
kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu Kompetensi Kepribadian,
Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial. Teknik pelaksanaan
permen diknas tersebut dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Amanat utama dari Permen
Diknas No. 28/2010 ini terdiri dari 6 hal, yaitu:
1. Penyiapan Calon Kepala sekolah/Madrasah.
Sertifikasi kepala sekolah ini dimulai dari proses lamaran oleh seorang guru,
rekrutmen, seleksi, program penyiapan kepala sekolah, dan dengan proses
perolehan sertifikat kepala sekolah, serta diakhiri dengan uji akseptabilitas.
2. Proses Pengangkatan Kepala Sekolah.
3. Masa Tugas.
4. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) atau sering disebut continuing professional development (CPD).
5. Penilaian kinerja kepala sekolah atau
sering disebut performance appraisal (PA).
6. Mutasi dan pemberhentian guru sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Selanjutnya, Pasal 11 Permendiknas
No. 28/2010 menyatakan bahwa:
(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan
meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Direktur Jenderal.
Sejak awal tahun 2011 sampai saat ini Pusbang
Tendik dengan bantuan MCPM-AIBEP-AusAID dan AEPI-SSQ AusAID telah berhasil menulis, menguji coba terbatas, dan menggandakan 7 (tujuh) Bahan Pembelajaran Utama (BPU) untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tingkat 1 Kepala Sekolah.
Salah satu dari tujuh BPU untuk PKB Tingkat 1 Kepala Sekolah adalah Supervisi akademik
Untuk
meningkatkan kompetensi supervisi kepala sekolah, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah melakukan Uji Coba Piloting PKB Tingkat 1
Kepala Sekolah BPU Supervisi melalui In Service Learning I. Kegiatan ini
ditindaklanjuti dengan On The Job Learning yang dilaksanakan di SD Negeri 2
Purbasari selama 3 (tiga) bulan yang dirangkai dengan kegiatan In Service
Learning 2 (in – on – in). Output dari kegiatan ini adalah terwujudnya kepala
sekolah yang memiliki kemampuan membuat perencanaan, melaksanakan, analisis, dan melakukan tindak lanjut supervisi akademik, sehingga bermuara pada peningkatan mutu
sekolah.
Contoh Laporan OJL Supervisi Akademik dapat diunduh di bawah ini
Presentasi Inung Sulasih
Laporan OJL Inung Sulasih
Presentasi Inung Sulasih
Laporan OJL Inung Sulasih
0 komentar:
Posting Komentar