Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya nomor 241 tahun 2012 menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan uji kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2012.
Nilai ambang batas (passing grade) penentuan kelulusan uji kompetensi dasar adalah nilai minimal yang harus diperoleh setiap peserta uji kompetensi dasar dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Peserta seleksi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal atau lebih dari ambang batas yang telah ditentukan untuk masing-masing tingkat pendidikannya.
Tujuan dari penentuan nilai ambang batas tersebut adalah untuk menjamin dimilikinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani sesuai dengan tuntutan perannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Artikel yang kemungkinan terkait:
download
- Aplikasi PK Guru
- UKA 2013
- Contoh Soal UKA 2013
- Pedoman Sergur 2013
- Seleksi Tenaga Honorer Katagori II
- Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah
- Uji Kompetensi Kepala Sekolah
- Kisi-kisi UN 2013
- Supervisi Akademik
- Pembelajaran Tematik
- Kurikulum Sekolah Dasar
- BSE Kelas 6
- BSE Kelas 5
- BSE Kelas 4
- BSE Kelas 3
- BSE Kelas 2
- BSE Kelas 9
- BSE Kelas 8
- BSE Kelas 7
- AD/ART KKG Sekolah Dasar
- NUPTK 2011
- BSE Kelas 1
- Unduhan
0 komentar:
Posting Komentar