Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2013 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan tersebut menggunakan data guru yang terdapat dalam database NUPTK sebagai pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
NUPTK yang menjadi pangkal sumber utama calon peserta sertifikasi guru harus segera dilakukan proses pembaruan atau perbaikan data secara onlinne untuk mendapatkan data guru yang terbaru. Data calon peserta sertifikasi guru 2013 diperbaiki melalui aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) secara online. Kewenangan pembaruan data tersebut ada pada operator kabupaten/kota.
Untuk memastikan nama anda terdaftar dalam bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2013, silakan dilihat dalam Informasi Sertifikasi Guru 2013, kemudian klik tab Kriteria. Pilih Provinsi dan Kabupaten tempat anda bertugas. Selanjutnya klik Tampilkan. Setelah tercatat dalam bakal calon peserta sertifikasi guru, persiapkan diri anda untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) Guru Kelas dan Guru Penjas. Semoga berhasil..........
0 komentar:
Posting Komentar