:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Jumat, 23 Desember 2011

Alternatif Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru

Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
A.      Pendidikan dan pelatihan
  1. In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
  2. Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksana­kan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
  3. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi, pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau manajemen kelas.
  4. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di provinsi.
  5. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
  6. Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
  7. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
  8. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
B.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
  1. Diskusi masalah-masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
  2. Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
  3. Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
  4. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
  5. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
  6. Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
  7. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Dalam pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
  1. Memberikan peluang yang lebih banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis; pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa, dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkat­kan tanggung jawab mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan dukkungn teknologi.
  2. Memberi lebih banyak waktu agar guru  mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi, merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan meng­integrasikan mereka ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
  3. Pengembangan profesi yang lebih  mengutamakan perbaikan kerja melalui peneli­tian untuk menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif,  memusatkan kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
  4. Menyediakan Pembina yang professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional diri mereka sendiri.
  5. Melasakanan kegiatan refleksi, sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang berkembang efektif maka tingkat  kepercayaan guru pada diri mereka sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat ditumbuhkan.
  6. Mengintegrasikan guru dalam jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
  7. Memantau apa yang guru lain lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para pemegang kebijakan pendidikan.

Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar