:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Rabu, 07 Desember 2011

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c) Penunjang. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Jenis kegiatan
1
Pengembangan Diri
a)     mengikuti diklat fungsional
b)  melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)  membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)     membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)   menemukan teknologi tetap guna
b)   menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Sedangkan jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut :

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)

(*    bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.


 Buku Pedoman Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan Aangka Kreditnya selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini.



Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar