Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka
Kreditnya
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Guru yang profesional
diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian. Tugas utama
Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Konsekuensi
dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan
pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang
dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB
merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka
kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V
pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c)
Penunjang. Unsur
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam
kegiatan, yaitu:
Macam
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
|
Jenis kegiatan
|
|
1
|
Pengembangan Diri
|
a) mengikuti
diklat fungsional
b) melaksanakan
kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) membuat
publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat
publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a)
menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya
|
Sedangkan jumlah minimum angka
kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru
adalah sebagai berikut :
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah Angka
Kredit Minimum dari Subunsur
|
|
Subunsur
Pengembangan Diri
|
Subunsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
||
Guru
Pertama golongan III/a
|
Guru
Pertama golongan III/b
|
3
(tiga)
|
-
|
Guru
Pertama golongan III/b
|
Guru
Muda golongan III/c
|
3
(tiga)
|
4
(empat)
|
Guru
Muda golongan III/c
|
Guru
Muda golongan III/d
|
3
(tiga)
|
6
(enam)
|
Guru
Muda golongan III/d
|
Guru
Madya golongan IV/a
|
4
(empat)
|
8
(delapan)
|
Guru
Madya golongan IV/a
|
Guru
Madya golongan IV/b
|
4
(empat)
|
12
(duabelas)
|
Guru
Madya golongan IV/b
|
Guru
Madya golongan IV/c
|
4
(empat)
|
12
(duabelas)
|
Guru
Madya golongan IV/c
|
Guru
Utama (* golongan IV/d
|
5
(lima)
|
14
(empatbelas)
|
Guru
Utama golongan IV/d
|
Guru
Utama golongan IV/e
|
5
(lima)
|
20
(duapuluh)
|
(* bagi Guru
Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan
ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Buku Pedoman
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) dan Aangka Kreditnya
selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar