Guru sebagai sebuah profesi
Guru
sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia
cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sejatinya,
guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara
menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah
mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan
modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai
sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah
senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan
upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat
mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat
pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami
mengingat kinerja organisasi secara tidak langsung adalah produk kinerja
kolektif semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu, dalam
konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama‐sama dengan masyarakat
seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui
keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai
kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
Kegiatan PKB
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan
utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan
keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai
pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman
yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka
ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan
dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau
pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya
sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi
yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Kegiatan
PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru‐guru yang hasil penilaian
kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain
berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai
standar tersebut; sementara itu bagi guru‐guru yang telah mencapai standar kompetensi,
kegiatan PKB‐nya diarahkan
kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka
memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Tujuan PKB
PKB
bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan
di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan
khusus PKB adalah sebagai berikut :
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Sasaran PKB
Sasaran
kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua
guru Taman Kanakkanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa
di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau
Kementerian Agama maupun di sekolahsekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Buku pedoman pengelolaan PKB
selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah ini. :
0 komentar:
Posting Komentar