Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2)
Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Profesional.
Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas
beberapa unit kompentesi. Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan
agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
- mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
- mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
- mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
- mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
- mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
- mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
- mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang
subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik
dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
Kompetensi
Pedagodik
|
|||
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan
dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan
latar belakang sosial-budaya.
|
1.2
|
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata
pelajaran SD/MI.
|
||
1.3
|
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam
lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
1.4
|
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima
mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.
|
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
|
2.2
|
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.3
|
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal
SD/MI.
|
||
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
|
3.3
|
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata
pelajaran SD/MI
|
||
3.4
|
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran.
|
||
3.5
|
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
|
||
3.6
|
Mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian.
|
||
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
|
4.1
4.2
|
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
4.3
|
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan.
|
||
4.4
|
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan.
|
||
4.5
|
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan
lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara
utuh.
|
||
4.6
|
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai
dengan situasi yang berkembang.
|
||
5.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
|
6.1
|
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi belajar secara optimal.
|
6.2
|
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan
potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
|
Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik
secara lisan maupun tulisan.
|
7.2
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons,
(c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik,
dan seterusnya.
|
||
8.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
8.2
8.3
|
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk
dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran
SD/MI.
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
|
8.4
|
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.
|
||
8.5
|
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
|
||
8.6
|
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan.
|
||
8.7
|
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar.
|
9.2
|
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang
program remedial dan pengayaan.
|
||
9.3
|
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan.
|
||
9.4
|
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
||
10
|
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
10.2
|
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
pelajaran SD/MI.
|
10.3
|
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
Kompetensi
Profesional
|
|||
20
|
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
20.1
20.2
|
Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
|
20.3
|
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
|
||
20.4
|
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis)
|
||
20.5
|
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
|
||
20.6
|
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan
produktif.
|
||
|
|
20.7
|
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya
dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran,
statistika, dan logika matematika.
|
20.8
20.9
|
Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal
untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
Mampu menggunakan
pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam
pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
|
||
20.10
|
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan
piranti lunak komputer.
|
||
|
|
20.11
|
IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak
langsung.
|
20.12
|
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam
berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
|
||
20.13
|
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional
antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
|
||
|
|
20.14
|
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan
keterampilan IPS.
|
20.15
|
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
|
||
20.16
|
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu
sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan
global.
|
||
20.17
|
Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling
ketergantungan global.
|
||
|
|
20.18
|
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap,
nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
|
20.19
|
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi
konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela
negara.
|
||
20.20
20.21
|
Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta
penegakan hukum secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan
Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
|
||
21
|
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
21.1
21.2
|
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
|
21.3
|
Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
22
|
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1
|
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
22.2
|
Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
|
||
23
|
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif.
|
23.1
23.2
|
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
|
23.3
|
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan.
|
||
23.4
|
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
||
24
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
|
24.1
24.2
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan
diri.
|
Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional,
dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya.
Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup
semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan
mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering
disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa
sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4)
kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara
berkelanjutan.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat dipilah menjadi 2
yaitu:
- faktor internal guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat, pengalaman kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
- faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta stake holder yang lain.
Penerbitan
sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran
tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan
dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat
digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah
mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam
tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang
dikerjakan.
Penilaian
kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke
sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera
dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar,
minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi,
remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20
tentang guru.
Bagi guru
yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka akan dimonitoring,
khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009
dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap
muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi
pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai
ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja
guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan
pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus
pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3
siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian
kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru
berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar