Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2)
Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Profesional.
Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas
beberapa unit kompentesi. Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan
agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu: 
- mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
- mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
- mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
- mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
- mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
- mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
- mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang
subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar. 
Dalam Peraturan  Menteri Pendidikan
Nasional  Republik Indonesia Nomor   16 
Tahun 2007 Tentang  Standar
Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik
dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
| 
Kompetensi
  Pedagodik  | |||
| 
1.  | 
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
  kultural, emosional, dan intelektual.    | 
  1.1  | 
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan
  dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan
  latar belakang sosial-budaya.  | 
| 
  1.2  | 
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata
  pelajaran SD/MI.  | ||
| 
  1.3  | 
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam
  lima mata pelajaran SD/MI.  | ||
| 
  1.4  | 
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima
  mata pelajaran SD/MI.  | ||
| 
2.  | 
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.  | 
  2.1  | 
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
  mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.  | 
| 
  2.2  | 
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
  yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.  | ||
| 
  2.3  | 
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal
  SD/MI.  | ||
| 
3.  | 
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
  pengembangan yang diampu.  | 
  3.1  
   3.2  | 
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.  
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI. | 
| 
  3.3  | 
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata
  pelajaran SD/MI  | ||
| 
  3.4  | 
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman
  belajar dan tujuan pembelajaran.  | ||
| 
  3.5  | 
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
  dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI. | ||
| 
  3.6  | 
Mengembangkan indikator dan
  instrumen penilaian.  | ||
| 
4.  | 
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.  | 
  4.1  
  4.2  | 
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.  
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.  | 
| 
  4.3  | 
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
  kelas, laboratorium, maupun lapangan.  | ||
| 
  4.4  | 
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
  lapangan.  | ||
| 
  4.5  | 
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan
  lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran  secara
  utuh.  | ||
| 
  4.6  | 
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai
  dengan situasi yang berkembang.  | ||
| 
5.  | 
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
  pembelajaran.  | 
  5.1  | 
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam  pembelajaran.
   | 
| 
6.  | 
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
  berbagai potensi yang dimiliki.  | 
  6.1  | 
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
  mencapai prestasi belajar secara optimal.  | 
| 
  6.2  | 
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran  untuk mengaktualisasikan
  potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.  | ||
| 
7.  | 
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.  | 
 7.1  | 
Memahami
  berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik
  secara  lisan maupun tulisan.  | 
| 
 7.2  | 
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
  dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara
  siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan
  pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons,
  (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik,
  dan seterusnya.  | ||
| 
8.  | 
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.  | 
 8.1  
 8.2  
 8.3  | 
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
  sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 
Menentukan aspek-aspek proses dan  hasil belajar yang penting untuk
  dinilai dan dievaluasi sesuai dengan  karakteristik lima mata pelajaran
  SD/MI.  
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi  proses dan hasil
  belajar.   | 
| 
 8.4  | 
Mengembangkan  instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil
  belajar.  | ||
| 
 8.5  | 
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
  berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.  | ||
| 
 8.6  | 
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
  tujuan.  | ||
| 
 8.7  | 
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.  | ||
| 
9.  | 
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
   | 
 9.1  | 
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
  ketuntasan belajar.  | 
| 
 9.2  | 
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang
  program remedial dan pengayaan.  | ||
| 
 9.3  | 
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
  kepentingan.  | ||
| 
 9.4  | 
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
  meningkatkan kualitas pembelajaran.  | ||
| 
10 | 
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.  | 
10.1  
10.2  | 
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.   
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata
  pelajaran SD/MI.  | 
| 
10.3  | 
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
  pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.  | ||
| 
Kompetensi
  Profesional  | |||
| 
20 | 
Menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang
  mendukung mata pelajaran yang diampu.  | 
20.1  
20.2  | 
Bahasa Indonesia  
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan  bahasa.  
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.  | 
| 
20.3  | 
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan
  penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.  | ||
| 
20.4  | 
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca,
  dan menulis)  | ||
| 
20.5  | 
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.  | ||
| 
20.6  | 
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan
  produktif.  | ||
|  |  | 
20.7  | 
Matematika  
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya
  dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran,
  statistika, dan logika matematika.  | 
| 
20.8  
20.9  | 
Mampu menggunakan matematisasi   horizontal dan vertikal
  untuk  menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.  
 Mampu menggunakan
  pengetahuan konseptual,  prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam
  pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan
  sehari-hari.   | ||
| 
20.10 | 
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat   hitung, dan
  piranti lunak komputer.  | ||
|  |  | 
20.11 | 
IPA  
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak
  langsung.  | 
| 
20.12 | 
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam
  berbagai situasi kehidupan sehari-hari.  | ||
| 
20.13 | 
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional
  antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.  | ||
|  |  | 
20.14 | 
IPS  
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan
  keterampilan IPS.  | 
| 
20.15 | 
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.  | ||
| 
20.16 | 
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu
  sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan
  global.  | ||
| 
20.17 | 
Memahami fenomena interaksi perkembangan  ilmu pengetahuan,
  teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling
  ketergantungan global.  | ||
|  |  | 
20.18 | 
PKn  
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap,
  nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.    | 
| 
20.19 | 
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi
  konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela
  negara.  | ||
| 
20.20 
20.21 | 
Menguasai konsep dan prinsip  perlindungan, pemajuan HAM, serta
  penegakan hukum secara adil dan benar.  
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan
  Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.  | ||
| 
21 | 
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
  yang diampu.  | 
21.1  
21.2  | 
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.  
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.  | 
| 
21.3  | 
Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI. | ||
| 
22 | 
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.  | 
22.1  | 
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat
  perkembangan peserta didik.  | 
| 
22.2  | 
Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai
  dengan tingkat perkembangan peserta didik.  | ||
| 
23 | 
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
  tindakan reflektif.  | 
23.1  
23.2  | 
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.  
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.  | 
| 
23.3  | 
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan 
  keprofesionalan.  | ||
| 
23.4  | 
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.  | ||
| 
24 | 
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
  mengembangkan diri.  | 
24.1  
24.2  | 
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk pengembangan
  diri.  | 
            Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional,
dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya.
Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup
semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan
mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering
disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa
sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4)
kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara
berkelanjutan. 
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat dipilah menjadi 2
yaitu:
- faktor internal guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat, pengalaman kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
- faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta stake holder yang lain.
Penerbitan
sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran
tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan
dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat
digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah
mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam
tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang
dikerjakan.
Penilaian
kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke
sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera
dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar,
minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi,
remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20
tentang guru. 
Bagi guru
yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka akan dimonitoring,
khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009
dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap
muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi
pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai
ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja
guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan
pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus
pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3
siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian
kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru
berkelanjutan.
 
 
0 komentar:
Posting Komentar