:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Jumat, 23 Desember 2011

Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Ber-Sertifikat Pendidik Profesional

Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosial dan (4) Kompetensi Profesional. Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompentesi. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
  1. mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
  2. mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
  3. mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
  4. mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
  5. mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
  6. mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
  7. mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Dalam Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang  Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.

Kompetensi Pedagodik
1.


Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelek­tual.  


  1.1
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
  1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.4
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
  2.2
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  2.3
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.



Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.



  3.1
   3.2
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
  3.3
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
  3.4
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
  3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
  3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.




Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.




  4.1

  4.2
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
  4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
  4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran  secara utuh.
  4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam  pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
  6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran  untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
 7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara  lisan maupun tulisan.
 7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.





Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.






 8.1


 8.2


 8.3
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan  hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan  karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi  proses dan hasil belajar. 
 8.4
Mengembangkan  instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
 8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
 8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
 8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.


Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.


 9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
 9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
 9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
 9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1

10.2
Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Kompetensi Profesional
20



Menguasai materi, struktur,  konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.




20.1
20.2
Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan  bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.







20.7
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8


20.9
Mampu menggunakan matematisasi   horizontal dan vertikal untuk  menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual,  prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. 
20.10
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat   hitung, dan piranti lunak komputer.





20.11
IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.







20.14
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17
Memahami fenomena interaksi perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.







20.18
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.  
20.19
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20


20.21
Menguasai konsep dan prinsip  perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
21
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1

21.2
Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3
Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22
Mengembangkan materi pem­belajar­an yang diampu secara kreatif.
22.1
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2
Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23

Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

23.1

23.2
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan  keprofesionalan.
23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni­kasi dan mengembangkan diri.
24.1

24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk pengembangan diri.

            Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan ke­pribadi­an secara berkelanjutan.
Latar belakang yang mempengaruhi kompetensi guru dapat dipilah menjadi 2 yaitu:
  • faktor internal guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat, pengalaman kerja,  motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
  • faktor eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman sejawat serta stake holder yang lain.
Penerbitan sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang dikerjakan.
Penilaian kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar, minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi, remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20 tentang guru.
Bagi guru yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka akan di­monitoring, khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009 dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3 siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan profesional guru berkelanjutan.




Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar