Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi
guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang
diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa
diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih
baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup
berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB
mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara
keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai
profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas
pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang
dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Kegiatan
PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru‐guru yang hasil penilaian
kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain
berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai
standar tersebut; sementara itu bagi guru‐guru yang telah mencapai standar kompetensi,
kegiatan PKB‐nya diarahkan
kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka
memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Agar tugas dan fungsi yang
melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang
berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan
kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau
tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian
kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas
seorang guru.
Bersama-sama
dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan
menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru
sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui
penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap
unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang
signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan
profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang
guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut. Agar setiap Tim
Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibuat
pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.
Untuk mengetahui penilaian terhadap kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), buku pedoman peniaian PKB selengkapnya
dapat diunduh disini dengan mengklik logo di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar