Penilaian Publikasi Ilmiah pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Bersama-sama
dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan
menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru
sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui
penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap
unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang
signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan
profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang
guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Publikasi
ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang,
mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau
pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus
membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi
ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang
pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang
bersangkutan. Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas
hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan
tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan
permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang
menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat
diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan
yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah
tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan,
dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c) penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik
sebagai berikut.
1) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan
ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2) Surat keterangan dari panitia seminar atau
sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit
pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.
No
|
Jenis
Kegiatan dalam Forum Ilmiah
|
Angka Kredit
|
1
|
Pemrasaran/nara
sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
|
0,2
|
2
|
Pemrasaran/nara
sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
|
0,2
|
Untuk memahami penilaian kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dan angka kreditnya, buku pedoman peniaian PKB selengkapnya dapat diunduh disini.
0 komentar:
Posting Komentar