:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Kamis, 15 Desember 2011

Penilaian Publikasi Ilmiah


Penilaian Publikasi Ilmiah pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.  
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a)  sajian abstrak/ringkasan
b)  paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c)  penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit  
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
1)  Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2)  Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.

No
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Angka Kredit
1
Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
0,2
2
Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
0,2


Untuk memahami penilaian kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan angka kreditnya, buku pedoman peniaian PKB selengkapnya dapat diunduh disini.

Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar