Sebagi tenaga profesional, guru
dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui
program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan
merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui
kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam
kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi
penugasan dan promosi.
Seperti disebutkan di atas, aktivitas
pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus, tiada henti, dan tidak ada
titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar final. Di sinilah esensi
bahwa guru harus menjalani proses pengembangan profesional berkelanjutan (PPB)
atau continuing professional development (CPD). PPB atau CPD bermakna sebagai
semua inisiatif individu dan kegiatan pengembangan profesional yang tersedia
untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. Dalam konteks interaksi kepengawasan sekolah atau kepengawasan
pembelajaran, sentral utama pembinaan adalah guru.
Apakah PPB atau CPD itu? PPB atau CPD
adalah semua program dan kebijakan pengembangan profesional yang tersedia untuk
mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
PPB atau CPD adalah aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan
kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. CPD menunjang
kebutuhan seseorang dan memperbaiki praktek-praktek profesionalnya. PPB atau
CPD juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki,
dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas
diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka. Dengan demikian PPB
atau CPD memuat tiga istilah utama. Yaitu continuing, professional, dan
development. Disebut continuing (berkelanjutan) karena belajar tidak pernah
berhenti tanpa memperhatikan usia maupan senioritas. Disebut professional
(profesional) karena CPD difokuskan pada kompetensi-kompetensi profesional
dalam sebuah peran profesional. Disebut development (pengembangan) karena
tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja seseorang dan untuk memperkuat
kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas dari sekedar pendidikan dan
pelatihan formal biasa.
Pengembangan profesional pendidik/guru
harus dipandang sebagai suatu pola pengembangan berkelanjutan dari pendidik
yang tidak atau kurang memiliki kompetensi yang andal (unqualified) sampai
pendidik senior di sekolah, termasuk kepala sekolah, atau pengawas. Kemampuan
profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas itu bersifat dinamis. Kerangka
kerja pengembangan profesional pada akhirnya harus mencakup tiga jenis CPD yang
berbeda. Dalam jangka pendek akan ada peluang keempat yang juga harus dipertimbangkan:
Program inti nasional pengembangan profesional yang membantu para pendidik,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk memperbaiki diri mereka secara
profesional sejak saat mereka mulai bertugas sampai mereka pensiun. Program
tersebut memungkinkan tersedianya sumber daya untuk memperkenalkan prioritas
program nasional. Program tersebut mencakup sumber daya yang tersedia untuk
merespon kebutuhan yang teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah,
pengawas sekolah dan kelompok sekolah. Program utama ini akan membantu para
pendidik mengevaluasi diri berdasarkan standar kompetensi saat mereka
menyelesaikan program induksi, kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik
yang akan promosi dari guru pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru
madya, guru madya menjadi guru utama, kepala sekolah atau pengawas.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip
khusus. Prinsip umum antara lain seperti berikut ini. Pertama, diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
sistem terbuka dan multimakna. Ketiga,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat. Keempat,
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. Kelima, diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik profesional, yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga, sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. Kelima, aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam, fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. Kedelapan, obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan, kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas, profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas, bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara bertahap agar guru benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas, berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas, berkelanjutan, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas, akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas, efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik profesional, yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga, sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. Kelima, aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam, fleksibel, dimana rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. Kedelapan, obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan, kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas, profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas, bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara bertahap agar guru benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas, berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas, berkelanjutan, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas, akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas, efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
CDP yang efektif adalah CPD yang
memiliki ciri-ciri berikut:
- Setiap aktivitas CPD adalah bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari, mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan praktek-praktek mereka.
- CPD direncanakan dengan visi yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan. Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.
- CPD memungkinkan peserta untuk mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis, relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa depan.
- CPD harus disiapkan oleh orang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.
- CPD didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.
- CPD mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman peserta.
- CPD ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar.
- CPD dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.
- CPD merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.
- CPD memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
- Dampak CDP pada proses pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar