Penilaian
Kinerja Guru (PK Guru)
Latar
Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan
mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada
jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka
diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi
sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas
pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan
di lingkungan Kementerian Agama.
Pengertian PK Guru
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi
yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya.
Fungsi PK
Guru
Secara
umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Ruang
Lingkup PK Guru
PK Guru
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan,
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi
guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan
dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara
itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan
yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009).
Manfaat PK
Guru
Hasil
PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan
pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk
mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
Prinsip-prinsip
PK Guru
Prinsip‐prinsip utama dalam
pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK
Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang
berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek
yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang
dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai,
guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami
semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus
memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga
keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang
digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK Guru
dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di
awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b) Adil
Penilai
kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian
kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian
dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian
kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil
PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
Buku Pedoman
pelaksanaan PK Guru selengkapnya dapat diunduh dengan mengklik gambar di bawah
ini.
0 komentar:
Posting Komentar