:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Kamis, 08 Desember 2011

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah

AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu selanjutnya disebut KKKS Kecamatan Karangjambu.
2)    Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Karangjambu didirikan di Karangjambu pada tanggal 8 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)    KKKS Kecamatan Karangjambu berkedudukan di SD Inti SD Negeri 1 Karangjambu sebagai Sanggar KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Kecamatan Karangjambu bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3

KKKS Kecamatan Karangjambu bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum KKKS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal KKKS.
e.     Penyusunan website KKKS.
f.     Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
1)    Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15
1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGJAMBU
KABUPATEN PURBALINGGA
PROVINSI JAWA TENGAH

 
BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Penasehat yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Pengarah yaitu Pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu
3)    Ketua
4)    Wakil Ketua
5)    Sekretaris
6)    Bendahara
7)    Ketua Bidang
8)    Anggota

Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Wakil Sekretaris
5)    Satu orang Bendahara
6)    Satu orang Wakil Bendahara
7)    3 orang Ketua Bidang.

Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota KKKS Kecamatan Karangjambu adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.

BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu tanggal 8 Januari 2011.
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dokumen selengkapnya dapat diddownload dengan mengklik gambar stempel di bawah ini.



Artikel yang kemungkinan terkait:

18 komentar:

Kelompok Kerja Kepala Sekolah "CERDAS" Wanasari - Brebes mengatakan...

Maju terus pendidikan Indonesia dengan para guru dan kepala sekolah yang profesional yang senantiasa diasah melalui kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

Salam dari kami,
KKKS (K3s) Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes
http://k3scerdaswanasaribrebes.wordpress.com

muryonotianov mengatakan...

Amin.........
terima kasih sepiritnya
smoga KKKS (K3s) Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes sukses selalu
Amin......

Mediatinana mengatakan...

Makasih pa dah menyediakan file ad art k3s, dan telah saya download semoga bermanfaat dan K3S Karang jambu tambah maju amin... Salam dari Saya Nana Suryana Bojonggambir Kab. Tasikmalaya

muryonotianov mengatakan...

Sama-sama pak Nana Suryana, semoga memberi sedikit manfaat bagi bapak.
Semoga bapak di Bojonggambir, Tasikmalaya sukses selalu.
Amin......

agus mengatakan...

terimakasi infonya sangat bermanfaat bagi saya....

muryonotianov mengatakan...

sama2 Pak Agus,
semoga bermanfaat

QOWA mengatakan...

semoga kita dpt bekerja dengan jujur dan professional, menjunjung tinggi nilai2 agama.
pt anriz global connection mendukung kemajuan pendidikan bagi generasi penerus indonesia
YM : mktbandung.anriz

QOWA mengatakan...

bangun lab komputer dengan komputer hemat listrik, CUMA 5 WATT..!!
kunjungi : www.pcstation.co.id

Mahfud Jauhari mengatakan...

Makasih banyak pak sudah menyediakan file ad art k3s, sayapun juga telah mendownloadnya untuk KKM kami semoga bermanfaat dan K3S Karang jambu tambah maju amin... Salam Taklim dari Saya Mahfud Jauhari dari Kabupaten Blitar

Balas

muryonotianov mengatakan...

Sama-sama Pak Mahfud Jauhari,
semoga dapat memberi manfaat, walau hanya seberat debu.
sukses buat Pak Mahfud Jauhari dan keluarga
Amin............

SDN 1 NAMO mengatakan...

Pak Muryono yg baik dan sukses. Saya Rahman, kepala SDN 2 Bolapapu yg barusan dipercayakan teman sebagai ketua k3s. Saya begitu lega ketika menemukan fail Bpk. Mohon pamit Pa mo copy ilmunya ....

Zein mengatakan...

thx...

GURU BERBAGI mengatakan...

semoga bermanfaat

Yuli mengatakan...

Terimakasih ad/art nya..mohon dukungan doa..kami sedang mempersiapkan kepengurusan mkks dan perangkatnya..termasuk ad/art..
Ini akan jadi acuan penyusunan ad/art dengan perubahan sesuai kondisi di tempat tugas kami..
Salam...

Unknown mengatakan...

Terimakasih ad/art nya. Kalau boleh tanya apa ada pedoman pembentukan K3S tingkat kecamatan atau kabupaten?

Unknown mengatakan...

Terimakasih ad/art nya. Kalau boleh tanya apa ada pedoman pembentukan K3S tingkat kecamatan atau kabupaten?

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas share AD/ART nya moga bermanfaat!K3S maju terus cerdaskan anak bangsa.

Unknown mengatakan...

Terima kasih pa untuk postingan berharga ini. Sukses sll.

Posting Komentar