AD/ART Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu selanjutnya disebut
KKKS Kecamatan Karangjambu.
2) Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS) Kecamatan Karangjambu didirikan di Karangjambu pada tanggal 8 Januari
2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKKS Kecamatan Karangjambu berkedudukan di
SD Inti SD Negeri 1 Karangjambu sebagai Sanggar KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Karangjambu.
BAB
II
SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal
2
KKKS Kecamatan Karangjambu bersifat non struktural,
mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
3
KKKS Kecamatan Karangjambu
bertujuan untuk :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan
personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum KKKS.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada
anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan
balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok
kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran di sekolah.
4) Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB
III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN
FUNGSI ORGANISASI
Pasal
4
Struktur organisasi susunan
pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal
5
Tugas pok masing-masing
pengurus KKKS adalah :
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili
secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat
anggota KKKS.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan
organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung
jawabkan pada rapat anggota.
BAB
IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN
PENGURUS :
Pasal 6
1) Masa bakti jabatan pengurus setiap periode
adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode
berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Karangjambu adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, baik di sekolah negeri maupun di sekolah
swasta.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
8
Kewajiban anggota adalah :
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal
9
Hak anggota adalah :
1) Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
2) Mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
3) Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus
untuk menjalankan organisasi.
4) Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada
pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1) Kegiatan Rutin, meliputi :
a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan silabus, program semester, dan
rencana program pembelajaran.
c. Analisis kurikulum.
d. Penyusunan instrument evaluasi
pembelajaran.
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
ujian nasional.
2) Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a. Penelitian.
b. Penulisan karya tulis ilmiah.
c. Seminar (Paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel.
d. Penerbitan jurnal KKKS.
e. Penyusunan website KKKS.
f. Peer coaching (Pelatihan bersama guru
menggunakan media ICT).
g. Lesson study (Kerja sama antar guru untuk
memecahkan masalah pembelajaran)
BAB
VIII
PROGRAM
KERJA
Pasal 11
1) Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah
dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
PENJAMIN
MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu
dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan
pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan
melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 14
Laporan yang meliputi
subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Penyandang Dana, Kepala
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
15
Perubahan Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk
maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar
dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal
14
Tata
tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS
Pasal
15
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang
Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan
KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu
tanggal 8 Januari 2011.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS
PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGJAMBU
KABUPATEN
PURBALINGGA
PROVINSI
JAWA TENGAH
BAB
I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini
merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB
II
STRUKTUR,
SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri
dari :
1) Penasehat yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Karangjambu.
2) Pengarah yaitu Pengawas TK/SD UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Karangjambu
3) Ketua
4) Wakil Ketua
5) Sekretaris
6) Bendahara
7) Ketua Bidang
8) Anggota
Pasal
3
Susunan organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu terdiri
dari :
1) Satu orang Ketua
2) Satu orang Wakil Ketua
3) Satu orang Sekretaris
4) Satu orang Wakil Sekretaris
5) Satu orang Bendahara
6) Satu orang Wakil Bendahara
7) 3 orang Ketua Bidang.
Pasal
4
Fungsi organisasi Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu yaitu :
1) Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
2) Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala
Sekolah di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
BAB
III
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
5
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung
melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat
dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup, satu orang
satu suara.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
KKKS Kecamatan Karangjambu adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Karangjambu yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
BAB
IV
PROGRAM
KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh
pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2) Program kerja KKKS difokuskan pada
peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu.
BAB
V
SUMBER
PEMBIAYAAN
Pasal
8
Sumber pembiayaan KKKS
berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Donatur yang tidak mengikat
3) Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang
mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.
BAB
VI
PELAPORAN
Pasal
9
Pelaporan dilakukan secara
berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Penyandang
Dana/pihak terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu, serta
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
10
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan
untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah
Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah
Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada
pertemuan KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu di SD Negeri 1 Karangjambu
tanggal 8 Januari 2011.
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Dokumen selengkapnya dapat
diddownload dengan mengklik gambar stempel di bawah ini.
18 komentar:
Maju terus pendidikan Indonesia dengan para guru dan kepala sekolah yang profesional yang senantiasa diasah melalui kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Salam dari kami,
KKKS (K3s) Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes
http://k3scerdaswanasaribrebes.wordpress.com
Amin.........
terima kasih sepiritnya
smoga KKKS (K3s) Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes sukses selalu
Amin......
Makasih pa dah menyediakan file ad art k3s, dan telah saya download semoga bermanfaat dan K3S Karang jambu tambah maju amin... Salam dari Saya Nana Suryana Bojonggambir Kab. Tasikmalaya
Sama-sama pak Nana Suryana, semoga memberi sedikit manfaat bagi bapak.
Semoga bapak di Bojonggambir, Tasikmalaya sukses selalu.
Amin......
terimakasi infonya sangat bermanfaat bagi saya....
sama2 Pak Agus,
semoga bermanfaat
semoga kita dpt bekerja dengan jujur dan professional, menjunjung tinggi nilai2 agama.
pt anriz global connection mendukung kemajuan pendidikan bagi generasi penerus indonesia
YM : mktbandung.anriz
bangun lab komputer dengan komputer hemat listrik, CUMA 5 WATT..!!
kunjungi : www.pcstation.co.id
Makasih banyak pak sudah menyediakan file ad art k3s, sayapun juga telah mendownloadnya untuk KKM kami semoga bermanfaat dan K3S Karang jambu tambah maju amin... Salam Taklim dari Saya Mahfud Jauhari dari Kabupaten Blitar
Balas
Sama-sama Pak Mahfud Jauhari,
semoga dapat memberi manfaat, walau hanya seberat debu.
sukses buat Pak Mahfud Jauhari dan keluarga
Amin............
Pak Muryono yg baik dan sukses. Saya Rahman, kepala SDN 2 Bolapapu yg barusan dipercayakan teman sebagai ketua k3s. Saya begitu lega ketika menemukan fail Bpk. Mohon pamit Pa mo copy ilmunya ....
thx...
semoga bermanfaat
Terimakasih ad/art nya..mohon dukungan doa..kami sedang mempersiapkan kepengurusan mkks dan perangkatnya..termasuk ad/art..
Ini akan jadi acuan penyusunan ad/art dengan perubahan sesuai kondisi di tempat tugas kami..
Salam...
Terimakasih ad/art nya. Kalau boleh tanya apa ada pedoman pembentukan K3S tingkat kecamatan atau kabupaten?
Terimakasih ad/art nya. Kalau boleh tanya apa ada pedoman pembentukan K3S tingkat kecamatan atau kabupaten?
Terima kasih atas share AD/ART nya moga bermanfaat!K3S maju terus cerdaskan anak bangsa.
Terima kasih pa untuk postingan berharga ini. Sukses sll.
Posting Komentar