Dalam dokumen Renstra
Kemendiknas 2010 – 2014 (Permendiknas RI Nomor 2 Tahun 2010), penyelenggaraan
pendidikan didasarkan pada beberapa paradigma universal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Memperlakukan peserta didik sebagai subjek
merupakan penghargaan terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta
didik memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek
kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Paradigma ini
merupakan fondasi dari pendidikan yang menyiapkan peserta didik untuk berhasil
sebagai pribadi yang mandiri (makhluk individu), sebagai elemen dari sistem
sosial yang saling berinteraksi dan mendukung satu sama lain (makhluk sosial)
dan sebagai pemimpin bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik di muka bumi
(makhluk tuhan).
2. Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada
Peserta Didik
Pembelajaran merupakan proses yang berlangsung
seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang
diselenggarakan secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat
berlangsung secara terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang
dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat,
dan waktu. Pembelajaran dengan sistem terbuka diselenggarakan dengan
fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur
pendidikan (multi entry-multi exit system).
Pendidikan multimakna diselenggarakan dengan
berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan akhlak mulia, budi
perkerti luhur, dan watak, kepribadian, atau karakter unggul, serta berbagai
kecakapan hidup (life skills). Paradigma ini memperlakukan,
memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri
yang bertanggung jawab, kreatif, inovatif, sportif, dan berkewirausahaan.
3. Pendidikan untuk Semua
Pendidikan, minimal pada tingkat pendidikan
dasar, adalah bagian dari hak asasi manusia dan hak setiap warga negara yang
usaha pemenuhannya harus direncanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin.
Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan
ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi
investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan
pembangunan bangsa. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pemenuhan
hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh karena itu, program
pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan pada jalur pendidikan
formal, nonformal, dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis
serta berkesetaraan gender agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di
tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan sosial.
Paradigma ini menjamin keberpihakan kepada
peserta didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan
sosial, ataupun kendala geografis, yaitu layanan pendidikan untuk menjangkau
mereka yang tidak terjangkau. Keberpihakan diwujudkan dalam bentuk
penyelenggaraan sekolah khusus, pendidikan layanan khusus, ataupun pendidikan
nonformal dan informal, pendidikan dengan sistem guru kunjung, pendidikan jarak
jauh, dan bentuk pendidikan khusus lain yang sejenis sehingga menjamin terselenggaranya
pendidikan yang demokratis, merata, dan berkeadilan serta berkesetaraan gender.
4. Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan,
dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B)
Pendidikan menghasilkan manusia berakhlak mulia
yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti itu memenuhi
kebutuhannya dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini dan
generasi-generasi yang akan datang (keberlanjutan intergenerasional). Paradigma
ini mengajak manusia untuk berpikir tentang keberlanjutan planet bumi dan
keberlanjutan keseluruhan alam semesta.
Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang
pentingnya keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa
manusia adalah bagian dari ekosistem. Pendidikan harus memberikan pemahaman
tentang nilai-nilai tanggung-jawab sosial dan natural untuk memberikan gambaran
pada peserta didik bahwa mereka adalah bagian dari sistem sosial yang harus
bersinergi dengan manusia lain dan bagian dari sistem alam yang harus
bersinergi dengan alam beserta seluruh isinya. Dengan nilai-nilai itu maka akan
muncul pemahaman kritis tentang lingkungan (sosial dan alam) dan semua bentuk
intervensi terhadap lingkungan, yang baik dan yang buruk, termasuk pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar