:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Selasa, 29 November 2011

Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru


PENGEMBANGAN
 KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU

Prof. Dr. Slameto, M.Pd
FKIP UKSW Salatiga


Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem­bang­­kan manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan  ilmu pengetahuan. Kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering dituding sebagai biang keladi rendahnya kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas pendidikan nampak dalam hal:
  • kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, 
  • kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa,
  • rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat dan standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah satu solusinya adalah pengembangan profesionalitas guru.

Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarat­kan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesi­onalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No. 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memer­lukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.
  1. Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
  2. Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
  3. Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
            Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang membutuhkan jasa guru secara profesional, dengan memberikan penghargaan finansial dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesi­onal, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat suatu profesi adalah seperti berikut ini.
  1. Melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
  5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.

Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Dari pengertian-pengertian mengenai profesi guru di atas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
            Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi. Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
  1. Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
  2. Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keteram­pilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
  3. Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Kompetensi yang harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
  1. Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
  2. Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
  3. Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
  4. Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
  5. Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
  6. Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
  7. Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
  8. Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
  9. Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
  10. Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
  11. Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
  12. Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
  13. Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan konstruktif.
  14. Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
  15. Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
  16. Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam
  17. Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
  18. Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
  19. Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
  20. Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
  21. Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
  22. Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
             Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi dari pengetahuan, keteram­pilan, dan sikap yang dimiliki seseorang  serta penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenar­nya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati  bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai: acuan pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.  

Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar