Penulisan Suku Kata
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan (EYD), kaidah penulisan Suku Kata adalah sebagai berikut :
Suku Kata
1. Pemenggalan
kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a. Jika di
tengah kata ada huruf vokal yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara
kedua huruf vokal itu.
Misalnya:
bu-ah
ma-in
ni-at
sa-at
b. Huruf
diftong ai, au, dan oi tidak dipenggal.
Misalnya:
pan-dai
au-la
sau-da-ra
am-boi
c. Jika di
tengah kata dasar ada huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di antara
dua buah huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu.
Misalnya:
ba-pak
la-wan
de-ngan
ke-nyang
mu-ta-khir
mu-sya-wa-rah
d. Jika di
tengah kata dasar ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya dilakukan
di antara kedua huruf konsonan itu.
Misalnya:
Ap-ril
cap-lok
makh-luk
man-di
sang-gup
som-bong
swas-ta
e. Jika di
tengah kata dasar ada tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan
satu bunyi, pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan
huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
ul-tra
in-fra
ben-trok
in-stru-men
Catatan:
(1) Gabungan
huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal.
Misalnya:
bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup
(2) Pemenggalan
kata tidak boleh menyebabkan munculnya satu huruf (vokal) di awal atau akhir
baris.
Misalnya:
itu → i-tu
setia → se-ti-a
2. Pemenggalan
kata dengan awalan, akhiran, atau partikel dilakukan di antara bentuk dasar dan
imbuhan atau partikel itu.
Misalnya:
ber-jalan
mem-bantu
di-ambil
ter-bawa
per-buat
makan-an
letak-kan
me-rasa-kan
pergi-lah
apa-kah
per-buat-an
ke-kuat-an
Catatan:
(1) Pemenggalan
kata berimbuhan yang bentuk dasarnya mengalami perubahan dilakukan seperti pada
kata dasar.
Misalnya:
me-nu-tup
me-ma-kai
me-nya-pu
me-nge-cat
pe-no-long
pe-mi-kir
pe-nga-rang
pe-nye-but
pe-nge-tik
(2) Akhiran -i tidak dipisahkan
pada pergantian baris
(3) Pemenggalan
kata bersisipan dilakukan seperti pada kata dasar.
Misalnya:
ge-lem-bung
ge-mu-ruh
ge-ri-gi
si-nam-bung
te-lun-juk
(4) Pemenggalan
tidak dilakukan pada suku kata yang terdiri atas satu vokal.
Misalnya:
Beberapa pendapat mengenai masalah itu
telah disampaikan ….
Walaupun cuma-cuma, mereka tidak mau
ambil makanan itu.
3. Jika sebuah
kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung
dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap-tiap
unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar.
Misalnya:
bio-grafi bi-o-gra-fi
bio-data bi-o-da-ta
foto-grafi fo-to-gra-fi
foto-kopi fo-to-ko-pi
intro-speksi in-tro-spek-si
intro-jeksi in-tro-jek-si
kilo-gram ki-lo-gram
kilo-meter ki-lo-me-ter
pasca-panen pas-ca-pa-nen
pasca-sarjana pas-ca-sar-ja-na
4. Nama orang,
badan hukum, atau nama diri lain yang terdiri atas dua unsur atau lebih dipenggal
pada akhir baris di antara unsur-unsurnya (tanpa tanda pisah). Unsur nama yang
berupa singkatan tidak dipisahkan.
0 komentar:
Posting Komentar