:: dengan memahami sejarah kita dapat bertindak lebih bijak :: :: AJINING DIRI ANA ING KEDALING LATHI, AJINING RAGA ANA ING TATA BUSANA ::

Selasa, 08 November 2011

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Penilaian Hasil Belajar



A.   Pengertian
      Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
      Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
      Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.  Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
      Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, dan  dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
      Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua  penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai  rapor pada semester dua.
     


B.   Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1.  Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a.    Tujuan Umum :
1)      menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)      memperbaiki proses pembelajaran;
3)      sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b.      Tujuan Khusus :
1)      mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)      mendiagnosis kesulitan belajar;
3)      memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)      penentuan kenaikan kelas;
5)      memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.

2.  Fungsi Penilaian Hasil Belajar
     Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a.  Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b.  Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c.  Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d.  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

C.         Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1.      Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan  kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.


2.      Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.

3.      Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian  dan dasar  pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

4.      Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

5.      Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

6.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7.      Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orangtua serta masyarakat

8.      Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.    



9.      Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

10.  Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian   kompetensi yang ditetapkan.

Artikel yang kemungkinan terkait:

0 komentar:

Posting Komentar