A. Pengertian
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Berdasarkan pada PP.
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan
perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran
sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2)
menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a)
menilai pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor)
pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester,
dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan
tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai
rapor pada semester dua.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil
Belajar
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a.
Tujuan Umum :
1)
menilai pencapaian kompetensi
peserta didik;
2)
memperbaiki proses
pembelajaran;
3)
sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan belajar siswa.
b.
Tujuan Khusus :
1)
mengetahui kemajuan dan hasil
belajar siswa;
2)
mendiagnosis kesulitan belajar;
3)
memberikan umpan
balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)
penentuan kenaikan kelas;
5)
memotivasi belajar siswa dengan
cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi
Penilaian Hasil Belajar
Fungsi
penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
C.
Prinsip-prinsip
Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian
sebagai berikut:
1.
Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur
pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan
kompetensi dasar) dan standar kompetensi
lulusan. Penilaian valid
berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai
untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak
dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama,
sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka
artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta
didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah
dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua
pihak, terutama guru, peserta didik, dan orangtua serta masyarakat
8.
Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9.
Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Beracuan
kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar